Sertifikat Kompetensi BNSP

PPPA - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Sertifikasi PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) dirancang khusus untuk individu yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran air di lingkungan kerja atau industri. Sertifikasi ini memastikan bahwa penanggung jawab memiliki kompetensi dalam menerapkan regulasi, standar, dan prosedur terkait pengendalian pencemaran air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Overview
Deksripsi Sertifikasi

Tujuan Sertifikasi:

  • Mengembangkan kemampuan dalam menganalisis dan memitigasi potensi pencemaran air.
  • Meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan kebijakan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah cair.
  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem pengendalian pencemaran air.
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan dan mendorong praktik berkelanjutan.

Manfaat Sertifikasi:

  • Bagi Individu:
  • Meningkatkan kredibilitas dan kompetensi profesional di bidang pengelolaan lingkungan.
  • Membuka peluang karier di sektor industri, konsultan lingkungan, dan lembaga pemerintahan.
  • Bagi Perusahaan:
  • Memastikan operasional perusahaan sesuai dengan regulasi lingkungan.
  • Mengurangi risiko sanksi hukum akibat ketidakpatuhan terhadap standar pengendalian pencemaran air.
  • Meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli lingkungan.

Target Peserta:

  • Manajer lingkungan atau sustainability officer.
  • Penanggung jawab pengelolaan limbah cair di perusahaan industri.
  • Profesional di bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE).
  • Konsultan atau auditor lingkungan.

Kompetensi yang Diperoleh:

  • Pemahaman mendalam tentang sumber dan dampak pencemaran air.
  • Penguasaan teknik pengendalian dan pengolahan limbah cair.
  • Keterampilan dalam monitoring dan pelaporan kualitas air.
  • Kemampuan merancang strategi pengelolaan air yang efisien dan berkelanjutan.

Regulasi Terkait:

  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.