Overview
Deksripsi Sertifikasi
Tujuan Sertifikasi:
- Mengembangkan kemampuan dalam menganalisis dan memitigasi potensi pencemaran air.
- Meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan kebijakan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah cair.
- Membekali peserta dengan keterampilan teknis untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem pengendalian pencemaran air.
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan dan mendorong praktik berkelanjutan.
Manfaat Sertifikasi:
- Bagi Individu:
- Meningkatkan kredibilitas dan kompetensi profesional di bidang pengelolaan lingkungan.
- Membuka peluang karier di sektor industri, konsultan lingkungan, dan lembaga pemerintahan.
- Bagi Perusahaan:
- Memastikan operasional perusahaan sesuai dengan regulasi lingkungan.
- Mengurangi risiko sanksi hukum akibat ketidakpatuhan terhadap standar pengendalian pencemaran air.
- Meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang peduli lingkungan.
Target Peserta:
- Manajer lingkungan atau sustainability officer.
- Penanggung jawab pengelolaan limbah cair di perusahaan industri.
- Profesional di bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE).
- Konsultan atau auditor lingkungan.
Kompetensi yang Diperoleh:
- Pemahaman mendalam tentang sumber dan dampak pencemaran air.
- Penguasaan teknik pengendalian dan pengolahan limbah cair.
- Keterampilan dalam monitoring dan pelaporan kualitas air.
- Kemampuan merancang strategi pengelolaan air yang efisien dan berkelanjutan.
Regulasi Terkait:
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.