Sertifikat Kompetensi BNSP

POPA - Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah

Sertifikasi POPA (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) adalah program sertifikasi bagi profesional yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan operasional fasilitas pengolahan air limbah. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu memiliki kompetensi dalam menjalankan proses pengolahan air limbah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Overview
Deksripsi Sertifikasi

Tujuan Sertifikasi:

  • Membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan manajerial dalam pengolahan air limbah.
  • Meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai prosedur standar.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar lingkungan yang berlaku di Indonesia.
  • Mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengolahan limbah.

Manfaat Sertifikasi:

  • Bagi Individu:
  • Memperoleh pengakuan resmi sebagai profesional di bidang pengelolaan air limbah.
  • Meningkatkan peluang karier di perusahaan industri, lembaga pemerintah, atau konsultan lingkungan.
  • Bagi Perusahaan:
  • Memastikan operasional pengolahan air limbah berjalan sesuai standar dan regulasi.
  • Meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan sanksi hukum.
  • Meningkatkan efisiensi pengolahan limbah dan mendorong keberlanjutan operasional.

Target Peserta:

  • Operator dan supervisor instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
  • Manajer lingkungan atau sustainability officer.
  • Profesional di bidang kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE).
  • Konsultan atau auditor lingkungan.

Kompetensi yang Diperoleh:

  • Pemahaman mendalam tentang karakteristik limbah cair dan metode pengolahannya.
  • Kemampuan mengoperasikan, memantau, dan memelihara instalasi pengolahan air limbah.
  • Keterampilan dalam melakukan analisis dan pelaporan kualitas air hasil olahan.
  • Pengetahuan tentang penggunaan teknologi dan inovasi dalam pengolahan limbah.

Regulasi Terkait:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.