Umum

Menerapkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan Hidup Di Tempat Kerja

Sertifikasi "Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup di Tempat Kerja" adalah program sertifikasi yang dirancang untuk mempersiapkan tenaga kerja agar dapat mengelola dan menerapkan kebijakan serta prosedur terkait keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan hidup di tempat kerja. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan peserta dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Overview
Deksripsi Sertifikasi

Tujuan Sertifikasi:

  • Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
  • Memastikan perusahaan dan individu mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya serta risiko terkait K3 dan lingkungan.
  • Mendorong terciptanya budaya keselamatan yang berkelanjutan di tempat kerja.

Manfaat Sertifikasi:

  • Bagi Individu:
  • Meningkatkan kredibilitas dan kompetensi dalam bidang keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan peluang karier di perusahaan yang mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan.
  • Pengakuan sebagai profesional yang memahami dan dapat mengimplementasikan regulasi K3 dan lingkungan hidup.
  • Bagi Perusahaan:
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan lingkungan hidup yang berlaku.
  • Mengurangi risiko kecelakaan kerja, cedera, dan dampak lingkungan yang dapat merugikan perusahaan.
  • Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan lingkungan.

Kompetensi yang Diperoleh:

  • Pemahaman tentang regulasi K3 dan lingkungan hidup yang berlaku.
  • Kemampuan untuk melakukan identifikasi bahaya, analisis risiko, serta pengendalian potensi kecelakaan kerja.
  • Keterampilan dalam merancang dan menerapkan program K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Kemampuan untuk melakukan pelaporan dan dokumentasi terkait K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.

Proses Sertifikasi:

  1. Pendaftaran: Peserta mendaftar secara online melalui platform resmi sertifikasi.
  2. Pelatihan (Opsional): Peserta dapat mengikuti pelatihan untuk memperdalam pemahaman tentang K3 dan pengelolaan lingkungan.
  3. Ujian Kompetensi: Ujian teori dan praktik untuk menguji pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengimplementasikan K3 dan pengelolaan lingkungan.
  4. Sertifikasi: Peserta yang berhasil lulus ujian akan menerima sertifikat yang diakui secara nasional.

Target Peserta:

  • Profesional yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
  • Manajer atau supervisor yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang K3 dan lingkungan hidup.

Regulasi Terkait:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.