Overview
Deksripsi Sertifikasi
Tujuan Sertifikasi:
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Memastikan perusahaan dan individu mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya serta risiko terkait K3 dan lingkungan.
- Mendorong terciptanya budaya keselamatan yang berkelanjutan di tempat kerja.
Manfaat Sertifikasi:
- Bagi Individu:
- Meningkatkan kredibilitas dan kompetensi dalam bidang keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
- Meningkatkan peluang karier di perusahaan yang mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan.
- Pengakuan sebagai profesional yang memahami dan dapat mengimplementasikan regulasi K3 dan lingkungan hidup.
- Bagi Perusahaan:
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan lingkungan hidup yang berlaku.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja, cedera, dan dampak lingkungan yang dapat merugikan perusahaan.
- Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan lingkungan.
Kompetensi yang Diperoleh:
- Pemahaman tentang regulasi K3 dan lingkungan hidup yang berlaku.
- Kemampuan untuk melakukan identifikasi bahaya, analisis risiko, serta pengendalian potensi kecelakaan kerja.
- Keterampilan dalam merancang dan menerapkan program K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Kemampuan untuk melakukan pelaporan dan dokumentasi terkait K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.
Proses Sertifikasi:
- Pendaftaran: Peserta mendaftar secara online melalui platform resmi sertifikasi.
- Pelatihan (Opsional): Peserta dapat mengikuti pelatihan untuk memperdalam pemahaman tentang K3 dan pengelolaan lingkungan.
- Ujian Kompetensi: Ujian teori dan praktik untuk menguji pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengimplementasikan K3 dan pengelolaan lingkungan.
- Sertifikasi: Peserta yang berhasil lulus ujian akan menerima sertifikat yang diakui secara nasional.
Target Peserta:
- Profesional yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
- Manajer atau supervisor yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang K3 dan lingkungan hidup.
Regulasi Terkait:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.